Sistem Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Pada hakikatnya pendidikan merupakan suatu hak setiap individu anak bangsa untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 31. Sebagai konsekuensi dari bunyi UU “mencerdaskan kehidupan bangsa”, maka seluruh komponen bangsa baik orang tua,masyarakat maupun pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya.
Menurut UU No.2 thn 1989
yang ditetapkan pada 27-03-1989 BAB I pasal 1
Sistem Pendidikan Nasional : Suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan
dan kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan
pendidikan nasional.
UU No.20 tahun 2003, Sistem pendidikan nasional harus mampu
menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevasi dan
efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu
dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan
berkesinambungan.
Visi dan Misi Sistem Pendidikan Nasional
Ø
Visi
:
Terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi
manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan zaman
yang selalu berubah.
Ø Misi :
• Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak
usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
• Meningkatan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk
mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
• Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai
pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai
berdasarkan standar nasional dan global.
• Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Fungsi dan Tujuan Sistem Pendidikan Nasional
Ø Fungsi Sistem Pendidikan Nasional adalah berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Ø Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
A. Kelembagaan dan Pengelolaan Pendidikan
Kelembagaan ,Program dan Pengelolaan pendidikan pada dasarnya merupakan bagian dan sistem pendidikan secara keseluruhan.Untuk memahami bagaimana keberadaan masing-masing komponen tersebut sebagai bagian dari keseluruhan sistem pendidikan nasional,maka berikur ini hendak dibahas mengenai jalur ,jenjang dan jenis pendidikan.
A. Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas 3 jalur, yaitu:
1. Pendidikan formal, jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang
yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Ciri-ciri Pendidikan Formal :
• Tempat berlangsungnya kegiatan proses pembelajaran di gedung sekolah.
• Untuk menjadi peserta didik ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi
misalnya usia.
• Memiliki jenjang pendidikan secara jelas.
• Kurikulumnya disusun secara jelas untuk setiap jenjang dan jenisnya.
• Materi pembelajaran bersifat akademis.
• Pelaksanaan proses pendidikan relatif memakan waktu yang cukup lama.
• Ada ujian formal yang disertai dengan pemberian ijazah.
• Penyelenggaraan pendidikan adalah pemerintah/swasta.
• Tenaga pengajar harus memiliki klasifikasi tertentu sebagaimana yang
ditetapkan dan diangkat untuk tugas tersebut.
• Diselenggarakan dengan menggunakan administrasi yang reltif seragam.
2. Nonformal, jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Ciri-ciri Pendidikan Nonformal :
a. Penyelenggaraan kegiatan proses pembelajaran dapat dilakukan diluar gedung
sekolah.
b. Adakalanya usia menjadi persyaratan ,tetapi tidak merupakan suatu keharusan.
c. Pada umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
d. Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
e. Bersifat praktis dan khusus.
f. Pendidikannya relatif berlangsung secara singkat,
g. Kadang-kadang ada ujian dan biasanya peserta mendapatkan sertifikat.
h. Dapat dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
3. Informal, jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Ciri-ciri Pendidikan Informal :
a. Dapat dilaukan dimana saja dan tidak terikat oleh hal-hal yang formal.
b. Tidak ada persyaratan apapun.
c. Tidak ada program yang direncanakan secara formal.
d. Berlangsung sepanjang hayat.
e. Tidak ada ujian.
f. Tidak ada lembaga tertentu penyelenggaranya.
B. Jenjang Pendidikan
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 8, sistem pendidikan Indonesia memiliki tingkatan yang disesuaikan dengan level perkembangan peserta didik, kemampuan yang ditingkatkan, dan tujuan yang hendak diraih. Berdasarkan peraturan hukum tersebut, jenjang pendidikan dibagi menjadi tiga, yakni :
1.
Pendidikan dasar
Jenjang yang menjadi basis untuk meneruskan ke pendidikan menengah. Pendidikan dasar bisa berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Adapun jenjang yang setara dalam bentuk lain, misalnya Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
2.
Pendidikan menengah
Berikutnya, ada jenjang lanjutan dari pendidikan dasar yang terbagi atas pendidikan umum dan kejuruan. Contoh bentuk dari pendidikan menengah, antara lain, Madrasah Aliah (MA), Madrasah Aliah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
3.
Pendidikan tinggi
Jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan
mencakup beberapa program pendidikan. Sebut saja, diploma, sarjana, magister,
doktor, dan spesialis.
C. Jenis Pendidikan
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 9, sistem pendidikan Indonesia ialah kelompok yang berbasis pada kespesifikan tujuan pendidikan dari suatu entitas. Jenis-jenis program pendidikan nasional, meliputi ;
1.
Pendidikan umum
Pendidikan dasar dan menengah yang mengkhususkan perluasan ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk meneruskan ke tahap yang lebih tinggi.
2.
Pendidikan keagamaan
Pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi yang menyiapkan peserta didiknya berperan dengan penguasaan ilmu pengetahuan agama atau menjadi ahli ilmu agama.
3.
Pendidikan akademik
Pendidikan tinggi dengan program sarjana atau pascasarjana yang ditujukan untuk menguasai disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
4.
Pendidikan vokasi
Pendidikan tinggi yang menyiapkan peserta didiknya untuk memperoleh pekerjaan dengan keterampilan terapan tertentu. Pendidikan ini setara dengan sarjana.
5.
Pendidikan kejuruan
Pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didiknya untuk memiliki profesi di bidamg terterntu.
6.
Pendidikan khusus
Pengadaan pendidikan untuk peserta didik dengan kecerdasan luar biasa atau mempunyai kelainan. Pendidikan ini diselenggarakan secara inklusif dan berbentuk entitas pendidikan khusus berjenjang dasar atau menengah.
7. Pendidikan
profesi
Pendidikan tinggi sesudah program sarjana yang menyiapkan peserta
didik untuk memperoleh profesi dengan syarat keahlian khusus.
DAFTAR PUSTAKA
https://blog.unnes.ac.id/yoseph/2015/11/16/sistem-pendidikan-nasional/
https://mutuinstitute.com/post/apa-itu-sistem-pendidikan-nasional/
Comments
Post a Comment